TATA TERTIB PERPUSTAKAAN GRAHA WASKITA KENCANA TAHUN 2020 – 2022
A. Jam Buka Perpustakaan
Senin- Kamis
:
06.30-16.00 WIB
Jumat
:
06.30-16.00 WIB
B. Syarat-syarat Keanggotaan
Untuk memperoleh pelayanan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan, diwajibkan menjadi anggota terlebih dahulu, dengan syarat ketentuan sebagai berikut:
Mengisi formulir pendaftaran
Masa berlaku keanggotaan selama yang bersangkutan menjadi siswa, guru juga karyawan di SMP N 1 Srandakan
Kartu yang digunakan adalah kartu anggota perpustakaan dan kartu pelajar
C. Aturan dan Ketentuan Pemustaka
Pemustaka membawa kartu anggota perpustakaan
Kartu hanya bisa digunakan oleh nama yang bersangkutan, tidak bisa digunakan oleh orang lain.
Pada saat berkunjung di perpustakaan, pemustaka melakukan presensi kartu anggota dengan menscan barcode.
Pemustaka dilarang membawa makanan dan minuman serta makan dan minum di ruang perpustakaan.
Pemustaka yang membutuhkan atau mencari informasi mengenai koleksi, dapat meminta bantuan ke petugas perpustakaan.
Pemustaka turut menjaga koleksi perpustakaan dengan tidak mencoret, menyobek atau Tindakan vandalisme lain.
Pemustaka turut menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.
Pemustaka turut menjaga ketenangan suasana ruang perpustakaan.
Bersikap sopan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung.
Pemustaka dilarang mengunjungi perpustakaan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung (kecuali atas izin guru).
D. Peraturan Peminjaman
Peminjaman menggunakan kartu anggota milik sendiri
Buku yang dapat dipinjam hanya buku yang tersedia di layanan baca, sedangkan buku yang tersedia di layanan referensi hanya dapat dibaca di tempat dan tidak di pinjamkan.
Peminjaman maksimal 2 buku
Lama peminjaman 1 minggu dan dapat diperpanjang 1 kali
E. Sanksi
Keterlambatan pengembalian atau melebihi batas waktu (tempo), maka pemustaka akan di kenakan sanksi Rp. 500,00 / hari per buku
Buku yang hilang saat di pinjam atau rusak wajib mengganti buku dengan judul, penerbit, dan pengarang yang sama dengan kesepakatan pihak perpustakaan.
Buku tidak diperbolehkan untuk digandakan atau di fotocopy karena melanggar hak cipta.
Mencuri koleksi perpustakaan akan di laporkan kepada pihak sekolah yang terkait dan mengakibatkan status keanggotaannya dihilangkan sehingga tidak di perbolehkan meminjam dan menggunakan fasilitas yang diberikan perpustakaan.
F. Lain-lain
Setiap menggunakan buku untuk difoto kopi harus dicatatkan pada petugas dan meninggalkan kartu anggota perpustakaan.
Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.